TEMANGGUNG, semarangnetwork.com – Hampir sembilan ratus warga di Kabupaten Temanggung dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) setelah terindikasi menggunakan dana bantuan atau rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, menjelaskan bahwa pencoretan ini dilakukan berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menganalisis Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bantuan.
“Penerima bansos yang terindikasi terlibat transaksi judi online akan dicoret, dan bantuannya dicabut,” tegas Heri Kardono, Senin (8/12/2025).
Menurut data terbaru, terdapat 899 penerima dan calon penerima BLT yang telah dieliminasi sehingga tidak mendapatkan bantuan yang akan disalurkan pada akhir tahun ini.
Heri menjelaskan bahwa saat ini data Kementerian Sosial RI sudah terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK. Kolaborasi tersebut memungkinkan pemantauan aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh penerima bantuan.
Dinsos juga melakukan pembaruan data setiap bulan, disertai monitoring serta evaluasi terhadap pemanfaatan bansos oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Heri mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan dana bantuan untuk kegiatan negatif, seperti judi online dan pinjaman online.
“Warga yang bermain atau terlibat judol atau pinjol itu langsung ketahuan sistem, maka mereka tereliminasi,” ujarnya.
Sebelum penetapan akhir penerima bansos, Dinsos tetap melakukan verifikasi lapangan melalui petugas sosial di kampung dan kelurahan. Mereka memastikan kebenaran data dengan menanyakan kepada keluarga terdekat, sekaligus membuat surat rekomendasi apakah warga tersebut benar tidak terlibat aktivitas judi online.
Bagi warga yang merasa keberatan karena dicoret dari daftar penerima BLT, Dinsos membuka ruang banding. Warga wajib membuat surat pernyataan tidak terlibat perjudian serta mengurus berita acara yang menjelaskan kronologi dugaan pencatutan nama dalam aktivitas judol.
“Berita acara tersebut disampaikan ke pemerintah desa atau kelurahan setempat. Namun keputusan akhir tetap berada di Kementerian Sosial,” kata Heri.
