SEMARANG – Ratusan eks pekerja PT Sri Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mendesak hakim pengawas agar mengevaluasi bahkan mengganti Tim Kurator kepailitan Sritex Grup yang dinilai lamban menyelesaikan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Pantauan di lokasi, massa aksi datang dengan mengenakan atribut serba hitam serta pita merah putih di lengan kiri. Sejumlah poster bernada kritik dan sindiran terhadap kinerja kurator dibentangkan di depan gedung pengadilan.
Tulisan-tulisan seperti “Kalau tidak becus kerja ganti saja”, “Kurator kura-kura”, hingga “Evaluasi kurator atau ganti kurator” tampak mencolok di antara massa. Tuntutan juga diarahkan kepada hakim pengawas PN Niaga Semarang agar mengambil langkah tegas terhadap proses kepailitan yang dinilai berlarut-larut.
Poster bertuliskan “Hakim pengawas tolong ganti kurator” serta “Selesaikan pesangon” menegaskan tuntutan utama para eks pekerja. Kritik semakin keras melalui tulisan “Kurator masuk angin” dan “Menunda lelang = menunda keadilan”, yang mencerminkan kekecewaan buruh atas proses lelang aset yang disebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan pencairan hak-hak pekerja.
Koordinator aksi, Agus Wicaksono, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menggelar aksi serupa di depan pabrik Sritex pada 10 November 2025 lalu. Saat itu, para eks pekerja memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember agar ada perkembangan signifikan.
“Pada 10 November 2025 kami sudah aksi di depan pabrik dan memberi waktu sampai akhir Desember harus ada perubahan yang nyata,” ujar Agus di sela-sela aksi.
Namun hingga kini, lanjutnya, belum ada hasil konkret yang dirasakan oleh para eks pekerja. Kondisi tersebut mendorong mereka kembali menggelar aksi, kali ini di PN Niaga Semarang.
“Tuntutan kami jelas, meminta hakim pengawas mengevaluasi kurator. Jika kinerjanya tidak profesional, kami minta diganti. Kami juga meminta evaluasi terhadap kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” tegasnya.
