Jatanras Polda Jateng Turun Tangan, Tersangka Kasus Pencabulan Ponpes Pati Diburu
Polda Jawa Tengah memburu pengasuh ponpes di Pati yang menjadi tersangka dugaan pencabulan puluhan santriwati.

SEMARANG, jatengnetwork.com – Polda Jawa Tengah meningkatkan penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Aparat kini melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tersangka Kiai Ashari diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok tersebut.

Baca Juga: Kasus Ponpes Pati Disorot! Kementerian Agama Turun Tangan, Santri Dipulangkan dan Korban Didampingi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik di Polresta Pati. Kepolisian kini beralih ke langkah penegakan hukum berupa penangkapan paksa.

“Upaya yang dilakukan saat ini adalah pengejaran terhadap tersangka. Tidak ada lagi pemanggilan, tetapi langsung penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Untuk mempercepat proses tersebut, tim dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng turut diterjunkan membantu pencarian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diduga telah keluar dari wilayah Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena jumlah korban yang diduga tidak sedikit. Hingga saat ini, laporan resmi baru diajukan oleh satu korban, namun pihak kepolisian menduga jumlah korban bisa mencapai puluhan orang.

Polda Jateng pun mengimbau korban lain untuk berani melapor. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan hukum bagi pelapor dan keluarganya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik Gereja Lintas Kota Dibekuk, Pelaku Gunakan Aplikasi Google Maps saat Beraksi

“Kami membuka ruang bagi korban lain untuk menyampaikan laporan. Identitas akan dirahasiakan dan perlindungan akan diberikan,” tegas Artanto.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak pertengahan 2024, namun sempat berjalan lambat. Perkembangan signifikan baru terjadi pada April 2026 ketika penyelidikan kembali dilakukan dan tersangka resmi ditetapkan.

Meski demikian, belum adanya penahanan terhadap tersangka sempat memicu kemarahan warga. Sejumlah masyarakat bahkan mendatangi lokasi pondok pesantren sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus.

https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417092561/jatanras-polda-jateng-turun-tangan-tersangka-kasus-pencabulan-ponpes-pati-diburu

Anda mungkin juga menyukai