SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (30/9/2026). Hasilnya, jumlah pemilih terdaftar di Kota Semarang mencapai 1.291.790 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 626.724 pemilih merupakan laki-laki, sementara 665.066 pemilih perempuan. Data itu tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Pemutakhiran PDPB dilakukan secara berkala untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan pencermatan data dilakukan secara intensif. Proses tersebut mencakup pembaruan elemen data pemilih, pencatatan perpindahan penduduk, hingga penghapusan data warga yang telah meninggal dunia.
“Data pemilih yang akurat merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. KPU Kota Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta terbuka terhadap masukan masyarakat,” ujar Ahmad Zaini kepada media dalam konferensi pers di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026).
Ahmad Zaini juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Warga diminta memastikan informasi kependudukan yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan perubahan maupun ketidaksesuaian data, masyarakat dapat segera menyampaikannya kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan dan pembaruan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Setelah penetapan PDPB Triwulan III, KPU Kota Semarang akan melanjutkan sejumlah agenda strategis. Di antaranya persiapan PDPB Triwulan IV, Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, program pendidikan pemilih, serta penguatan Zona Integritas.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kota Semarang menjaga kualitas penyelenggaraan kepemiluan sekaligus meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data kependudukan.

