
KUDUS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Penyaluran dana itu secara simbolis dilakukan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, kepada pekerja industri tembakau, PT Djarum Oasis, Kudus, Rabu (5/3/2025).
Luthfi mengatakan, sebagaimana surat edaran Kementerian Keuangan terkait DBHCT, dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah.
“Jadi yang dapat dana tersebut salah satunya adalah buruh di industri tembakau,” beber dia.
Gubernur berharap, penyaluran DBHCT tersebut mampu memberikan semangat kepada para karyawan. Pada penyaluran kali itu, sasarannya mencapai sekitar 5.000 orang. Nilai yang ditunaikan berkisar Rp6,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama.
Sementara, total penerima untuk di Kabupaten Kudus mencapai 28 ribu orang pekerja. Jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan rokok. Khusus penerima DBHCT di PT Djarum Oasis, setidaknya mencapai 5.371 orang.
Secara keseluruhan, untuk jumlah penerima DBHCT Provinsi Jateng pada 2025 rencananya sebanyak 85 ribu orang, yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
Adapun sebanyak dua daerah di Jateng, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengusulkan DBHCT ke Pemprov Jateng, mengingat keduanya mampu mengakomodasi sendiri anggaran DBHCT masing-masing. Di dua wilayah itu, masyarakat penerima hak DBHCT mendapatkan masing-masing sebesar Rp300 ribu tiap bulan.
Penyaluran anggaran DBHCT bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas. Di antaranya industri tembakau, atau lokasi di sekitar pabrik, balai desa, atau hantaran ke alamat penerima masing-masing.*
https://jatengprov.go.id/publik/pemprov-jateng-mulai-salurkan-rp64-miliar-dbhct-kepada-pekerja-industri-tembakau/