SEMARANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pleburan, Kota Semarang, menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Aduan tersebut disampaikan kepada Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Petir. Ia mengungkapkan, para pedagang diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu setiap kali berjualan. Apabila menolak, para PKL disebut mendapat ancaman pengusiran dari lokasi berdagang.
“Hari ini PKL Pleburan yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur datang mengadu. Mereka mengaku dimintai Rp20 ribu setiap hari berjualan, dengan ancaman diusir jika tidak membayar,” ujar Zainal saat menerima perwakilan PKL di kawasan Jalan Mugas, Semarang, Senin (26/1).
Salah satu pedagang, Nur, yang berjualan pisang coklat, mengatakan pungutan tersebut tetap diminta meskipun lokasi berdagang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang.
Zainal menegaskan, pungutan tersebut tidak dibenarkan karena PKL yang berjualan di lahan pemerintah hanya diwajibkan membayar retribusi resmi. Menurutnya, para PKL di Pleburan telah memenuhi kewajiban dengan membayar retribusi sebesar Rp3.000, namun masih diminta pungutan tambahan di luar ketentuan.
“Ini lahan milik Pemkot Semarang. Aturannya jelas, hanya ada retribusi resmi. Tapi di lapangan masih terjadi pungutan Rp20 ribu yang memberatkan pedagang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Selatan. Aparat kepolisian disebut telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Polrestabes Semarang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pelaku sudah diidentifikasi. Jika praktik pemerasan masih berlanjut, aparat bisa melakukan penindakan, termasuk operasi tangkap tangan,” kata Zainal.
Zainal juga menekankan bahwa keberadaan PKL memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat kecil. Ia menilai para pedagang berjuang secara mandiri untuk menghidupi keluarga tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
“PKL ini bekerja keras, panas dan hujan tetap berdagang. Mereka tidak membebani APBD dan justru membantu menekan angka kemiskinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, menyebutkan jumlah PKL di kawasan tersebut sekitar 40 orang yang terbagi dalam dua shift, siang dan malam, dengan mayoritas berjualan pada malam hari.
Erno menjelaskan, dugaan praktik pungli tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu terakhir. Awalnya pungutan hanya dilakukan terhadap area parkir, namun kemudian merambah ke pedagang kaki lima.
“Mulanya parkir, lalu PKL ikut dimintai. Setiap pedagang diminta Rp20 ribu dengan ancaman tidak boleh berjualan jika menolak,” jelasnya.
Ia berharap para PKL mendapat perlindungan hukum serta perhatian dari Pemerintah Kota Semarang agar dapat berjualan dengan aman dan tenang.
“Kami hanya ingin berdagang tanpa rasa takut. Kami butuh perlindungan sebagai masyarakat kecil,” ujarnya.
Zainal Petir juga meminta Wali Kota Semarang untuk memperkuat sinergi dengan Polrestabes Semarang serta melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna mencegah terulangnya praktik pungli terhadap PKL.
