SEMARANG – Ratusan simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewo datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/10/2026). Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Sudewo yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Massa yang datang dari Kabupaten Pati tersebut berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Sudewo.
Sejak sebelum persidangan dimulai, kawasan sekitar Gedung Pengadilan Tipikor Semarang dipenuhi simpatisan. Mereka datang secara rombongan menggunakan 14 bus dan 10 kendaraan kecil.
Sebagian massa mengenakan kaus bergambar Sudewo. Sementara simpatisan lainnya membawa sejumlah spanduk berisi dukungan terhadap terdakwa.
Beberapa tulisan yang dibawa massa antara lain, “Bapak Sudewo Bebas, Rakyat Pati Sejahtera”, “Kami Butuh Nurani Hakim Bukan Dakwaan dan Tuntutan”, serta “Masyarakat Pati Butuh Pak Sudewo untuk Melanjutkan Pembangunan”.
Sambil menunggu kedatangan Sudewo dengan mobil tahanan, massa melantunkan selawat melalui pengeras suara. Seruan agar Sudewo dibebaskan juga beberapa kali terdengar dari kerumunan.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah simpatisan berupaya melewati pembatas pagar besi di pintu masuk gedung pengadilan. Mereka hendak masuk untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.
Petugas Pengadilan Tipikor bersama aparat kepolisian yang melakukan pengamanan langsung menghalau massa. Akses masuk gedung kemudian diperketat untuk mencegah terjadinya kericuhan.
Salah satu simpatisan, Mudasir, menyebut sekitar 550 warga Pati datang ke Semarang untuk memberikan dukungan moral kepada Sudewo.
“Jumlahnya sekitar 550 orang. Mereka datang dari Pati menggunakan 14 bus dan 10 kendaraan kecil,” ujar Mudasir.
Menurutnya, kedatangan massa dalam jumlah besar tersebut sengaja dilakukan bertepatan dengan sidang pledoi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan terhadap Sudewo.
Mudasir menilai tuntutan pidana delapan tahun enam bulan yang diberikan JPU belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Pada waktu sidang tuntutan kemarin, Pak Sudewo dituntut delapan tahun enam bulan. Sedangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya tidak dipakai oleh JPU,” katanya.
Ia meminta majelis hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
Mudasir juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Bahkan saya mendengar apa yang disampaikan Pak Presiden Prabowo, jaksa hingga aparat penegak hukum jangan sampai mencari gara-gara atau mencari salah orang yang tidak salah,” ujarnya.
Dukungan tersebut, lanjut Mudasir, juga didasari harapan agar Sudewo dapat kembali memimpin Kabupaten Pati. Ia menyebut masih ada warga yang menginginkan Sudewo melanjutkan pembangunan di daerah tersebut.
“Kami berharap dalam sidang di Tipikor ini, majelis hakim akan memutus bebas dan Pak Sudewo kembali memimpin Kabupaten Pati dan kembali menjadi Bupati Pati,” imbuhnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Sidang pada Senin (5/10/2026) memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

