menu
UMK Kota Semarang 2024 Naik 4,02 Persen, Ini Besarannya
Pada tahun 2023 UMK Kota Semarang sebesar Rp3.060.000, UMK Kota Semarang 2024 bertambah Rp 78.778 menjadi Rp 3.138.778.

UMK Kota Semarang 2024

SEMARANGNETWORK.COM - Upah minimum kota atau UMK Kota Semarang 2024 ditetapkan naik sebesar 4,02 persen.

Pada tahun 2023 UMK Kota Semarang sebesar Rp3.060.000, UMK Kota Semarang 2024 bertambah Rp 78.778 menjadi Rp 3.138.778.

Besaran kenaikkan tersebut juga sudah diketahui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menegaskan jika nilai kenaikan UMK Kota Semarang 2024 merupakan hasil pertibangan matang.

Namun di sisi lain, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengaku pihaknya ingin upah minimum bruh di Kota semarang bertambah minimal 10 persen.

“Kalau menurut saya inginnya minimal 10 persen, tapi kalau dari pemerintah provinsi sudah memutuskan kenaikan 4,02 persen mungkin hal ini sudah dengan berbagai pertimbangkan, termasuk dengan mengajak dari unsur pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang dan juga melihat pertumbuhan ekonomi makro,” kata Anang seperti dikutip, Kamis 23 November 2023.

Dengan adanya penetapan UMK Kota Semarang 2024 yang naik 4,02 persen, dia memintga kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif.

“Agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas sehingga suasana tenang dan aman serta tidak ada gejolak di masyarakat. Karena semua elemen sudah diajak berembug terkait permasalahan upah ini,” sambungnya.

Bukan tanpa alasannya Anang mengimbau hal tersebut, karena suasana yang kondusif bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang baik.

“Nanti otomatis investasi tumbuh, produktifitas juga naik, sehingga kedepan UMK di Kota Semarang juga akan makin baik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah resmi mengumumkan nilai upah minimum provinsi atau UMP Jateng 2024 sebesar Rp 2.036.947.

UMP 2024 Jawa Tengah itu hanya memperoleh kenaikan sebesar 4,02 Persen dari tahun sebelumnya.

Besaran tersebut menjadikan Jateng menjadi provinsi dengan upah minimum terendah Indonesia.

Demikian informasi mengenai UMK Kota Semarang 2024 yang naik hanya sebesar 4,02 persen atau bertambah Rp 78.778 menjadi Rp 3.138.778 dari tahun sebelumnya.***

 


Anda mungkin juga menyukai

window feed play_circle person