SEMARANGNETWORK.COM – Pemerintah Kota Semarang bersiap mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besaran kenaikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan rapat Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/12/2025). Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Semarang sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
“Rencana Jumat kami rapat dengan Dewan Pengupahan. Senin atau Selasa kami menghadap Wali Kota, lalu Selasa sore diusulkan ke Gubernur,” kata Sutrisno usai mendampingi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 secara daring, Rabu (17/12/2025).
Sutrisno menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan UMP, UMK, dan UMSK secara serentak pada 24 Desember 2025. Untuk Kota Semarang, kenaikan UMK yang diusulkan diproyeksikan sebesar 6,5 persen.
“Dengan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9, kenaikan UMK Semarang diperkirakan berada di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp3,7 juta,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang mengusulkan UMK 2026 mencapai Rp4,1 juta, Sutrisno menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Pengusulan tetap sesuai PP, tidak menambah atau mengurangi. Namun Wali Kota tentu punya peran untuk mengupayakan yang terbaik bagi pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan, Pemkot akan memformulasikan usulan UMK melalui pembahasan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Usulan awal memang 6,5 persen. Namun hasil akhirnya tergantung nilai alfa yang disepakati. Kalau alfa tinggi, nilainya bisa mendekati Rp3,7 juta, jika lebih rendah sekitar Rp3,6 juta,” kata Agustina.
