
JATENGNETWORK.COM - Kelangkaan gas subsidi LPG 3 Kg atau yang dikenal sebagai gas melon tengah menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual gas subsidi ini sejak 1 Februari 2025, sehingga masyarakat harus mengantre di pangkalan resmi.
Di tengah situasi ini, warganet justru menyoroti keberadaan tabung LPG 3 Kg di rumah mewah Nagita Slavina.
Baca Juga: Nagita Slavina Disindir Warganet karena Pakai Gas LPG 3 Kg, Begini Klarifikasinya
Potongan video dari vlog RANS Entertainment yang memperlihatkan banyaknya tabung gas melon di rumahnya kembali viral, memicu kritik keras dari publik.
Gas melon merupakan LPG bersubsidi yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021.
Hanya kelompok tertentu yang berhak menggunakannya, yaitu:
Baca Juga: Gelar Donor Darah, KHAS Semarang Hotel Kumpulkan 40 Kantong
1. Rumah Tangga
- Hanya untuk keperluan memasak sehari-hari.
- Harus tercatat sebagai penduduk setempat.
2. Pelaku Usaha Mikro
- Digunakan untuk operasional usaha kecil, seperti pedagang kaki lima atau warung makan skala kecil.
- Harus memenuhi kriteria usaha mikro sesuai peraturan pemerintah.
https://www.jatengnetwork.com/nasional/28414492012/siapa-yang-berhak-pakai-gas-melon-ini-alasan-nagita-slavina-disindir-netizen