menu
Di Depan Gubernur,  Pekerja Ini Senang Perusahaanya Taat Bayar THR
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan kunjungan ke PT AST Indonesia Semarang

SEMARANG – Bagi seorang pekerja PT AST Indonesia Semarang, Misrofatun, Lebaran 2025 siap dirayakan. Sebab, perusahaan tempatnya bekerja telah membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang jadi hak karyawan.

Hal itu disampaikan Misrofatun, saat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan kunjungan ke perusahaannya, untuk memantau pemberian THR terhadap karyawan di perusahaan yang terletak di  Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang ini, Senin (24/3/2025).

“Sudah dapat THR, nilainya Rp3.458.000. Itu sesuai dengan gaji pada tanggal 17 Maret. Dibayar lewat transfer,” ungkap Misrofatun.

Dia sangat berterima kasih karena perusahaanya membayarkan THR pada setiap Lebaran.

Pekerja bagian produksi ini menuturkan, dia telah bekerja di perusahaanya selama 2 tahun 10 bulan.

“Ini THR yang kedua. Sejauh ini, lancar pemberian THR,” ucapnya. Misrofatun menilai, adanya pemantauan pemberian THR oleh Pemerintah Provinsi Jateng ini sangat bagus. Karena hal itu bisa membantu karyawan, demi kelancaran pemberian THR.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yang memuat THR itu hak bagi seluruh karyawan, dan dibayarkan sebelum H-7 Lebaran. “Kita mengetahui bahwa Jateng hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, kita harus melakukan pengecekan agar hak karyawan bisa terpenuhi,” terangnya.

Sejauh ini, ada beberapa perusahaan yang memberikan THR dengan lunas, mencicil sampai berupa parsel Lebaran. Makanya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng telah siaga membuka posko aduan THR.

“Hari ini dua pengecekan, clear. Karena pembayarannya lewat online, transfer,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, sampai saat ini di Jateng ada tujuh aduan soal THR. Sebagian besar aduan telah ditindaklanjuti.

“Ada tujuh aduan. Sudah kita tindak lanjuti dan sudah selesai lima. Ini ada dua yang akan kita tindak lanjuti. Sanksinya paling administrasi saja,” tegas Aziz.*

https://jatengprov.go.id/publik/di-depan-gubernur-pekerja-ini-senang-perusahaanya-taat-bayar-thr/

Anda mungkin juga menyukai

window feed play_circle person