
SEMARANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan pro rakyat melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan pada bulan September 2025.
Agustina, Wali Kota Semarang menyampaikan jika langkah ini diambil karena hingga 27 Agustus 2025 masih terdapat 39,8% wajib pajak yang belum membayarkan SPPT PBB 2025, sehingga langkah ini diambil guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar PBB dan mengikuti undian PBB P2 Kota Semarang tahun 2025.
“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” ujar Agustina.
Untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB, Wali Kota Semarang memberikan kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat, di antaranya
• Pengunduran jatuh tempo PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 akan diperpanjang sampai 30 September 2025 dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa diikutkan dalam undian PBB.
• Pengurangan PBB bagi Sekolah Swasta melalui pengajuan;
• Pengurangan PBB bagi masyarakat yang tercatat dalam Data terpadu kesejahteraan Sosial ( DTKS ) / DTSEN ( Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ) melalui pengajuan
• Pengurangan PBB untuk Veteran, Pejuang Kemerdekaan dan cagar budaya melalui pengajuan.
Selain PBB pada Bulan September, Wali kota Semarang juga memberikan relaksasi kepada Masyarakat yang akan melakukan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan diberikan diskon / pengurangan sampai dengan 30% sesuai dengan kategori dan nominal NPOP ( nilai perolehan objek pajak ) yang meliputi :
• BPHTB atas Jual Beli;
• BPHTB atas warus, Hibah, hibah waris; dan
• BPHTB atas pemberian hak baru, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dll.
Agustina menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif. “Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus, hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga. Wali Kota Semarang juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” lanjut wali kota.
Pemerintah Kota Semarang melalui Bapenda juga membuka kanal informasi resmi terkait mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui media sosial resmi Bapenda Kota Semarang, serta datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan hadirnya kebijakan relaksasi ini, Pemkot Semarang mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan pajak juga akan memberikan dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama.***