Larangan Karangan Bunga di Wisuda Undip Picu Protes! Ratusan Warga Terancam Kehilangan Penghasilan
Larangan karangan bunga wisuda Undip menuai protes pelaku usaha Kalisari. Ratusan warga terancam kehilangan mata pencaharian.

SEMARANG - Kebijakan baru dari Universitas Diponegoro (Undip) yang melarang pengiriman karangan bunga papan ke area wisuda memicu penolakan dari pelaku usaha bunga di kawasan Kalisari, Semarang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGURANGAN POTENSI TIMBULAN SAMPAH PADA KEGIATAN INSIDENTAL BERBENTUK SEREMONIAL.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Universitas Diponegoro, Setiap Warga Kampus dan Unit Kerja wajib melakukan upaya Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah.

Baca Juga: Ekonomi Kota Semarang Tumbuh 5,37 Persen: Pakar Undip Soroti Ketimpangan dan Rob

Dalam rangka optimalisasi pengurangan timbulan sampah dan edukasi bagi seluruh Warga Kampus, maka dalam kegiatan insidental berbentuk seremonial seperti Pengukuhan Guru Besar, Penganugerahan Doktor Honoris Causa, Yudisium/Wisuda Mahasiswa, Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru, Upacara Persemayaman dan kegiatan lainnya terutama yang berpotensi menimbulkan sampah dari papan ucapan sekali pakai, dihimbau agar menghindari/membatasi penggunaan papan ucapan sekali pakai yang terbuat dari kertas, vynil, styrofoam dan bahan yang tidak mudah terurai lainnya.

Menanggapi aturan tersebut, para pedagang menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada bisnis mereka, tetapi juga mengancam mata pencaharian ratusan warga di Kampung Pelangi yang selama ini bergantung pada industri karangan bunga.

Kawasan Kalisari dikenal sebagai sentra usaha bunga yang menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar. Banyak warga terlibat dalam rantai produksi, mulai dari pembuat rangka, perangkai bunga, hingga kurir pengiriman.

Baca Juga: Lantik 27 Pejabat, Gubernur Jateng Tegas: “No Titip-Titip!” dan Wajib Respons Keluhan 1x24 Jam

Salah satu pelaku usaha, Afri Rismoko, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial.

"Kebijakan ini sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Di sini bukan hanya pemilik kios yang terdampak, tetapi juga ratusan warga Kampung Pelangi yang bekerja sebagai buruh harian, perangkai bunga, hingga kurir. Kalau pesanan berhenti, dapur warga juga ikut terancam," ujarnya.

Ia menambahkan, usaha karangan bunga telah menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat selama puluhan tahun, sehingga kebijakan yang berpotensi mengurangi permintaan dinilai sangat merugikan.

Selain itu, para pelaku usaha juga membantah anggapan bahwa karangan bunga papan menimbulkan limbah berlebih. Mereka menegaskan bahwa sebagian besar bahan yang digunakan justru dapat didaur ulang.

"Bahan-bahan kami itu aset, bukan barang sekali pakai. Styrofoam, bambu, dan bunga kain semuanya bisa digunakan kembali. Jadi alasan bahwa karangan bunga mencemari lingkungan sangat tidak tepat," kata Afri.

Baca Juga: Semangat Tak Luntur, Mbah Sutarno Ikut Bangun Jalan TMMD Sragen di Desa Puro

https://www.jatengnetwork.com/ekonomi/28417055034/larangan-karangan-bunga-di-wisuda-undip-picu-protes-ratusan-warga-terancam-kehilangan-penghasilan

Anda mungkin juga menyukai