SEMARANG – Menjelang akhir tahun, pembahasan mengenai upah minimum kembali menjadi sorotan bagi para pekerja dan pelaku usaha. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu menjadi topik penting karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta stabilitas ekonomi daerah.
Kota Semarang dan Kabupaten Semarang menjadi dua wilayah yang menarik untuk diamati karena keduanya konsisten mengalami kenaikan upah setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tren tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi di kedua wilayah ini terus berkembang, seiring dengan meningkatnya investasi, aktivitas industri, dan pergerakan sektor jasa.
Hingga Oktober 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat berada di kisaran 4–5 persen. Kondisi ini menjadi dasar utama bagi sejumlah pihak memproyeksikan kenaikan UMK tahun 2026. Pertumbuhan ekonomi yang stabil mencerminkan adanya peningkatan daya beli masyarakat serta kenaikan produktivitas tenaga kerja.
Pemerintah biasanya menjadikan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai acuan dalam menyesuaikan besaran upah agar tetap sejalan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan situasi ekonomi yang cukup positif hingga akhir tahun, wajar jika proyeksi kenaikan UMK 2026 di Kota dan Kabupaten Semarang diperkirakan mencapai sekitar 5 persen.
Perkembangan UMK Kota dan Kabupaten Semarang 2021–2026
📅 Tahun 2021
- 
Kota Semarang: Rp 2.810.025
 - 
Kabupaten Semarang: Rp 2.302.797,59
 
📅 Tahun 2022
- 
Kota Semarang: Rp 2.835.021,29
 - 
Kabupaten Semarang: Rp 2.311.254,15
 
📅 Tahun 2023
- 
Kota Semarang: Rp 3.060.348,78
 - 
Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
 
📅 Tahun 2024
- 
Kota Semarang: Rp 3.243.969,00
 - 
Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287,00
 
📅 Tahun 2025
- 
Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
 - 
Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
 
Prediksi UMK 2026 (Kenaikan Sekitar 5 Persen)
- 
Kota Semarang: Rp 3.627.568 (naik sekitar Rp 172.741)
 - 
Kabupaten Semarang: Rp 2.887.643 (naik sekitar Rp 137.507)
 
Kenaikan ini mencerminkan semangat pemulihan ekonomi serta upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dengan proyeksi kenaikan sekitar 5 persen, UMK 2026 diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
