Program ASN Peduli Pemkot Semarang Bantu Pekerja Rentan, Ngatimah Bisa Berobat Gratis
Program ASN Peduli Pemkot Semarang membantu pekerja rentan seperti Ngatimah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami kecelakaan kerja.

SEMARANG – Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menunjukkan manfaat nyata. Seorang warga Kota Semarang bernama Ngatimah, pekerja serabutan di sektor informal, merasakan langsung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah mengalami kecelakaan kerja.

Ngatimah mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya menggelar hajatan. Ia harus menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro. Meski kondisi ekonomi keluarga terbatas dan penghasilan suaminya tidak menentu, Ngatimah dapat menjalani perawatan hingga sembuh tanpa terbebani biaya pengobatan.

Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, berkat kepesertaan yang diperoleh melalui Program ASN Peduli Pekerja Rentan. Iuran kepesertaan Ngatimah dibayarkan melalui skema gotong royong Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang.

Ngatimah termasuk pekerja sektor informal yang masuk kategori pekerja rentan, yakni kelompok pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan memiliki risiko tinggi saat mengalami kecelakaan kerja. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar mereka tidak terjerumus dalam beban ekonomi yang lebih berat ketika risiko kerja terjadi.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang memungkinkan pembiayaan iuran berasal dari APBD maupun non-APBD, termasuk kontribusi ASN.

Berdasarkan data tahun 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen. Pemkot menargetkan peningkatan hingga 71,59 persen, atau setara dengan perlindungan tambahan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja, khususnya di sektor informal.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bukti kehadiran negara saat warga menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.

“Program ini dirancang agar pekerja informal tetap merasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban itu sendirian,” kata Agustina.

Ke depan, Pemkot Semarang akan terus mendorong partisipasi ASN serta memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.


Anda mungkin juga menyukai