Viral! Warga Semarang Absen Kerja Bakti Didenda Rp20 Ribu, Terancam Tak Dilayat saat Meninggal
Warga Semarang viral usai mengeluhkan denda Rp20 ribu karena absen kerja bakti, hingga ancaman sanksi sosial berupa tidak dilayat saat meninggal.

SEMARANG — Curahan hati seorang warga Semarang mengenai aturan kerja bakti di lingkungan tempat tinggalnya menjadi sorotan di media sosial. Unggahan akun Threads @arlitautami mengungkap adanya denda bagi warga yang tidak hadir, bahkan ancaman sanksi sosial berupa tidak dilayat ketika meninggal dunia.

Dalam unggahannya yang dikutip semarangnetwork.com pada Senin (19/10/2026), pemilik akun menceritakan kondisi suaminya yang bekerja sebagai fotografer lepas. Pekerjaan tersebut kerap mengharuskannya bertugas pada akhir pekan, termasuk Minggu pagi saat kerja bakti rutin digelar.

“Suami aku pekerja lepas fotografer. Di saat weekend orang lain libur, suami aku bekerja karena acara seringnya ada di weekend. Sebagai pekerja lepas, tentu uang akan didapat saat ada job, bukan gaji bulanan,” tulisnya.

Ia menjelaskan, suaminya sering sudah berada di lokasi acara pernikahan sejak subuh. Meski kondisi pekerjaan itu telah disampaikan kepada Ketua RT dan sejumlah warga, keluarga tersebut mengaku tetap dikenai aturan denda Rp20 ribu setiap kali absen kerja bakti.

 

 

 

"Tapi di tempat kami tinggal sekarang diberlakukan tidak kerja bakti maka akan didenda. 20ribu per tidak datang. Biasanya kerja bakti diadakan 1bulan sekali di hari Minggu jam 8 pagi,"imbuhnya.

Pemilik akun juga mengungkap adanya ancaman sanksi sosial yang dinilai berlebihan bagi warga yang tidak mengikuti kegiatan lingkungan.

 

 

 

"Suami sudah bilang kondisi ini. Tapi tidak dipertimbangkan pak RT dan sebagian warga lain. Bahkan diancam jika tidak kerja bakti akan didenda dan harus siap diberi sanksi sosial, contohnya jika meninggal tidak akan dilayat," terangnya.

Ia menegaskan, ketidakhadiran suaminya bukan karena tidak peduli terhadap lingkungan, melainkan tuntutan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kami berdua insya Allah paham betul bahwa ada habluminannas yang perlu kami tunaikan, ada kewajiban dan hak tetangga yang perlu kami penuhi," 

Merasa tidak mendapatkan keadilan atas aturan yang kaku tersebut, pengunggah menutup utasnya dengan mencari informasi terkait kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Kota Semarang.

"P info ngelaporin ini kemana ya ges? Lapor semarang? Apa lapor apa sih sekarang namanya?," pungkasnya.

 

Anda mungkin juga menyukai