menu
ASN Tidak Boleh Dukung Calon Tertentu
JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan, pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pesta demokrasi. ASN dilarang terlibat dalam dukungan kepada calon tertentu."Sud

JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan, pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pesta demokrasi. ASN dilarang terlibat dalam dukungan kepada calon tertentu.

“Sudah jelas, aturan-aturan di undang-undang maupun dalam keputusan bersama, melarang ASN berpihak kepada calon mana pun,” ujarnya, dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Jepara, di Pendapa Kartini, Senin (23/9/2024).

Disampaikan, Jepara termasuk daerah rawan sedang, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Untuk itu, dia meminta camat segera mengumpulkan kepala desa dan perangkatnya, untuk memberikan arahan mengenai netralitas, demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu, turut berkontribusi menjaga Jepara kondusif,” tuturnya.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan, pentingnya profesionalisme di tengah potensi tekanan politik. Ia menyoroti, jumlah ASN yang mencapai lebih dari 8 ribu orang, belum termasuk keluarga, menjadi perhatian partai politik selama pesta demokrasi.

“Kami sudah mulai melihat indikasi pihak yang berafiliasi dengan salah satu calon,” terangnya.

Untuk itu, sekda menegaskan fungsi ASN adalah memberikan pelayanan publik. Sehingga, mereka harus meninggalkan praktik-praktik lama dan tetap berada pada posisi netral.

Menurutnya, siapa pun yang terpilih dalam pilkada, ASN akan terus menjalankan tugas pelayanan publik sesuai visi dan misi bupati terpilih. Karenanya, dia mendorong jajarannya untuk berpegang pada profesionalisme, dan tidak takut terhadap tekanan politik.

“Semua kebijakan yang diambil harus berdasarkan prosedur. Tetap tenang dan bersikap profesional,” tambahnya.

Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:[email protected]

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/asn-tidak-boleh-dukung-calon-tertentu/

    Anda mungkin juga menyukai

    window feed play_circle person