SEMARANGNETWORK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa pagi, 3 Maret 2026, di wilayah Jawa Tengah.
Setelah diamankan, tim penyidik langsung membawa Fadia ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan pasca-penangkapan.
“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, total kekayaan Fadia Arafiq tercatat mencapai Rp85.623.500.000 setelah dikurangi utang.
Sebagian besar aset tersebut berasal dari kepemilikan properti berupa 26 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp74,2 miliar. Aset properti itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Pekalongan, Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Bali.
Selain properti, laporan LHKPN juga mencantumkan kepemilikan kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard. Komponen kas dan setara kas tercatat mencapai Rp10,3 miliar.
Dalam rincian tersebut, Fadia juga memiliki kewajiban utang sebesar Rp3,2 miliar yang telah diperhitungkan dalam total harta bersih.
Pemeriksaan intensif kini dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan perkara yang menjadi dasar OTT, termasuk menelusuri keterkaitan antara sumber kekayaan dan kasus yang tengah diselidiki.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara resmi konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut.
Publik pun menanti penjelasan resmi dari KPK terkait detail kasus yang menyeret nama Fadia Arafiq.
https://www.jatengnetwork.com/nasional/28416809133/harta-kekayaan-fadia-arafiq-usai-ott-komisi-pemberantasan-korupsi-total-capai-rp856-miliar
