Kabar Gembira! Balik Nama Motor Bekas di Jateng Kini Gratis
Pemprov Jateng gratiskan Bea Balik Nama motor bekas (BBNKB II) dan beri diskon pajak kendaraan. Simak syarat dan manfaatnya bagi masyarakat.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas di wilayahnya. Hal itu sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, kebijakan pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 tersebut, menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Ditambahkan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, program itu dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Internet Gratis Jadi Ladang Duit, Jateng Ubah Wifi Publik Jadi Sumber PAD

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Masrofi, ditemui di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Dia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan, tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah, dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas, agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Baca Juga: Viral Pinkan Mambo Ngamen di Jalan, Hotman Paris Hutapea: Kerja Halal Jangan Dihujat!

Ditambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program itu, melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat, guna menghindari informasi yang tidak valid.

Baca Juga: Gerakan Sak Minggu Sak Buku Diluncurkan di Batang, Dorong Anak Lebih Cerdas dan Kreatif

https://www.jatengnetwork.com/jateng/28416969889/kabar-gembira-balik-nama-motor-bekas-di-jateng-kini-gratis

Anda mungkin juga menyukai