
TEMANGGUNG – Pemkab Temanggung membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pada tenaga kerja dapat untuk menyampaikan informasi dan laporan terkait THR yang harus diberikan perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Endang Praptaningsih menegaskan, THR harus diberikan pada pekerja. Regulasi pun telah mengatur pemberian THR. Pembukaan posko layanan aduan THR, diharapkan dapat membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR 2025.
“THR sebagai hak dari pekerja, dan perusahaan wajib memberikannya pada pekerja,” kata Endang, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Ditegaskan, pemerintah mengawal pemberian THR pada pekerja. Sesuai regulasi, THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Untuk itu, jauh hari sebelum Lebaran, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama pada HRD, dan pemilik perusahaan, mengingatkan kewajiban yang harus diberikan pada pekerja.
Endang membeberkan, berdasarkan hasil komunikasi, perusahaan menyatakan telah menyediakan dana untuk THR tersebut, atau tinggal pencairan saja. Meski begitu, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau kebenaran informasi yang disampaikan itu.
“Jangan sampai ada perusahaan yang menyampaikan laporan telah menyediakan THR bagi pekerja, namun pada akhirnya tidak memberikan,” tandasnya.
Endang mengungkapkan, pengalaman di daerah lain dan tahun-tahun sebelumnya, di mana masih ada perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Karenanya, perusahaan diharapkan bisa membuka dialog dengan pekerja, jika perlu melalui mediasi pemerintah, dalam hal ini Dinperinaker.
Penulis : Aiz;Ekp
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase Text
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:[email protected]
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/temanggung-buka-posko-layanan-aduan-thr/