UPTD PPA Kabupaten Semarang Siap Beroperasi Januari 2026, Fokus Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak
Dinas DP3AKB Kabupaten Semarang menyiapkan UPTD PPA khusus untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Unit baru ini akan beroperasi Januari 2026 dengan layanan 24 jam, fasilitas inap, dan sistem pelaporan online.

UNGARAN, SEMARANGNETWORK.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Semarang dalam memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang resmi menyiapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang akan mulai beroperasi pada Januari 2026.

Plt Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kabupaten Semarang, Rizky Fitriana Dewi, menjelaskan bahwa keberadaan UPTD PPA ini bertujuan untuk memaksimalkan penanganan kasus kekerasan. UPTD tersebut akan menempati gedung bekas Kantor Kelurahan Panjang, Ambarawa.

Rencananya Januari 2026 siap beroperasi, menempati gedung bekas Kantor Kelurahan Panjang Ambarawa,” ujarnya di sela Apel Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tingkat Kabupaten Semarang, Minggu (7/12/2025) pagi.

Layanan 24 Jam dan Fasilitas Inap

Rizky menambahkan bahwa layanan PPA sebenarnya sudah berjalan, namun sesuai amanat Presiden RI, dibutuhkan UPTD PPA khusus agar penanganan menjadi lebih optimal dan privasi korban dapat lebih terjamin.

UPTD PPA akan menyediakan layanan 24 jam, sistem pelaporan online, hingga tiga tempat tidur bagi korban yang memerlukan penanganan inap.

Selain itu, DP3AKB juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, RSUD Gondo Suwarno, RS Ken Saras, Polres Semarang, hingga Pengadilan Negeri Ungaran.

Kekerasan Diibaratkan Gunung Es

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang tanggung jawab penanganannya berada pada seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, mengungkapkan bahwa fenomena kekerasan bagaikan gunung es—lebih banyak kasus terjadi dibandingkan yang dilaporkan.

“Ada 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 43 terhadap anak perempuan,” jelasnya.

Dengan beroperasinya UPTD PPA pada 2026, Pemkab Semarang berharap penanganan kasus kekerasan bisa lebih cepat, profesional, dan memberikan rasa aman bagi seluruh korban.


Anda mungkin juga menyukai