Aksi Damai di RS Wongsonegoro Bukan Ditujukan ke Pemkot Semarang
Pemkot Semarang menegaskan aksi damai di RSD K.R.M.T Wongsonegoro bukan ditujukan kepada pemerintah kota, melainkan merupakan persoalan antara dua pihak rekanan proyek.

SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang digelar di RSD K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin (3/11/2025) tidak berhubungan langsung dengan Pemkot maupun pihak manajemen rumah sakit.

Aksi tersebut merupakan perselisihan internal antara dua rekanan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3, bukan dengan pemerintah daerah.

Plt. Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

“RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT Wahyu Prima. Pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” tegas Hakam di kantornya, Senin (3/11).

BACA JUGA : Gerak Cepat! Wali Kota Agustina Wilujeng Pastikan Bantuan Warga dan Pompa Banjir di Semarang Berjalan Optimal

Tuntutan Pembayaran Pekerjaan dan Proses Mediasi

Aksi damai yang berlangsung sekitar satu jam itu berisi tuntutan pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilakukan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.

Aparat keamanan dari Polsek Tembalang, Koramil Tembalang, serta Kesbangpol Kota Semarang turut melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan tertib dan damai.

Usai aksi, kedua pihak dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi aparat keamanan di Aula Koramil Tembalang.

“Dalam mediasi disepakati untuk dilakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan,” jelas Hakam.

Perhitungan bersama tersebut dilakukan pada 23–24 Oktober 2025 dini hari, dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak untuk memastikan kejelasan hasil pekerjaan.

BACA JUGA : Wali Kota Semarang Pastikan Penyebab Banjir Kaligawe Ditemukan, Genangan Kini Mulai Surut

Pemkot Tekankan Profesionalitas dan Kondusivitas Lingkungan RS

Lebih lanjut, Abdul Hakam menegaskan bahwa RSD K.R.M.T Wongsonegoro telah meminta kontraktor utama menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja di antara keduanya,” ujarnya.

Pemkot Semarang juga mengimbau agar seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.

 

“Pelayanan kesehatan di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal. Pemerintah Kota Semarang akan terus memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” tutup Hakam.


Anda mungkin juga menyukai