Resmi! UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen Jadi Rp2,32 Juta, UMK Semarang Paling Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,32 juta atau naik 7,28 persen. UMK tertinggi berada di Kota Semarang Rp3,7 juta dan mulai berlaku Januari 2026.

SEMARANG, jatengnetwork.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini dihitung berdasarkan parameter yang jelas dan tidak ditetapkan secara sembarangan,” ujar Luthfi.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Untuk UMK 2026, penetapannya mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi di setiap daerah. UMK tertinggi tercatat di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 untuk 33 sektor industri di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Gubernur menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Penetapan ini bertujuan melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ia menekankan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.

“Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” kata Luthfi.

Selain penetapan upah, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari pembentukan koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, hingga dukungan perumahan buruh yang terjangkau.


Anda mungkin juga menyukai