menu
Sesuai Rekomendasi KPK, Wali kota Semarang Larang Penempatan Anggaran Fisik ke Kelurahan dan Kecamatan
Anggaran pembangunan fisik langsung kelurahan dan kecamatan sesuai arahan KPK

SEMARANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mengambil kebijakan tegas dengan melarang proses plotting atau penempatan anggaran fisik langsung ke kelurahan maupun kecamatan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Agustina, Wali kota Semarang menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.

"Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," tegas Agustina, Rabu (23/7) di kantornya.

Menurutnya, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui OPD teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah. Proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.

"Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan," tambahnya.

KPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Semarang, untuk tidak menyalurkan anggaran pembangunan fisik secara langsung ke unit kerja wilayah seperti kelurahan atau kecamatan karena dinilai berisiko tinggi dalam hal akuntabilitas pelaksanaan.

Seperti diketahui, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di kota Semarang adalah sejumlah 450 miliar. Dari total anggaran tersebut, 218 miliar adalah bersumber dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik, yang berdasarkan rekomendasi KPK untuk dilaksanakan dinas teknis, bukan dilaksanakan oleh kecamatan dan kelurahan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi," pungkasnya.***


Anda mungkin juga menyukai