SEMARANG – Keluhan warga terkait padatnya kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Semarang menjadi sorotan. Agenda lingkungan yang menumpuk hingga beban administrasi dinilai menyita waktu warga, khususnya perempuan yang juga memiliki tanggung jawab pekerjaan dan keluarga.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Theo Adi Negoro, menilai tujuan PKK yang positif perlu dibedakan dari mekanisme pelaksanaannya. Menurutnya, keluhan masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi tanpa serta-merta menyimpulkan bahwa gerakan PKK bermasalah.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 mendefinisikan PKK sebagai gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sementara itu, Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 mengatur fungsi TP PKK, termasuk merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi program, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Theo menegaskan, pelaksanaan program PKK seharusnya berorientasi pada manfaat nyata bagi warga, bukan sekadar banyaknya kegiatan atau kelengkapan administrasi.
“Partisipasi organik dari masyarakat seharusnya tidak dibangun melalui pemaksaan atau konsekuensi yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama TP PKK Kota Semarang untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penyederhanaan administrasi yang tidak diperlukan serta penyesuaian jadwal kegiatan dengan kondisi warga.
Menurut Theo, semangat gotong royong perlu tetap dijaga tanpa membuat masyarakat merasa tertekan untuk mengikuti agenda yang tidak memiliki dasar kewajiban yang jelas.
Ia juga menilai keberhasilan PKK tidak semestinya diukur dari jumlah kegiatan yang terlaksana, melainkan dari dampaknya terhadap kesejahteraan, kemandirian, dan kualitas hidup keluarga.
Dengan evaluasi dan dialog bersama warga, program PKK diharapkan tetap berjalan efektif tanpa menjadi beban tambahan bagi masyarakat.*

