SEMARANG — Seorang pria bernama Fasal Hasan alias Luciano (50) resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Semarang. Ia terjerat kasus penipuan dengan modus pembuatan lagu menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Dalam surat DPO yang dikeluarkan kepolisian, Luciano tercatat sebagai warga Jalan H. Jum RT 10 RW 1, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Ia memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 178 sentimeter, berat 80 kilogram, rambut lurus panjang hitam, kulit sawo matang, dan tindik di kedua telinga.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penetapan status DPO tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah berlangsung cukup lama dan sempat melalui proses pra peradilan.
“Benar, perkara itu sudah lama. Kami juga sempat digugat pra peradilan, tapi hasilnya kami menang. Saat kami datangi ke Jakarta, pelaku sudah melarikan diri, sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Sena, Kamis (6/11/2025).
Kasus bermula ketika korban memesan lagu kepada Luciano, yang dikenal sebagai sesama pelaku seni musik. Keduanya menyepakati pembuatan 60 lagu dengan bayaran Rp2 juta per lagu, total sebesar Rp120 juta.
“Lagu dipesan pada Oktober 2024 dengan kesepakatan dikerjakan secara manual menggunakan alat musik,” jelas Sena.
Namun, kecurangan terungkap ketika korban meminta Luciano menampilkan hasil karya lagu-lagu tersebut di sebuah acara. Hasilnya mengejutkan — lagu yang dimainkan berbeda jauh dari versi sebelumnya dan terdengar berantakan.
“Dari situ diketahui lagu-lagu tersebut dibuat menggunakan AI, bukan secara manual seperti yang dijanjikan,” ungkap Sena.
Merasa tertipu dan dirugikan secara materiil, korban kemudian melapor ke Polrestabes Semarang. Setelah melalui penyelidikan dan pemanggilan, Luciano tidak kooperatif dan melarikan diri ke luar kota.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 0811271845 maupun melalui aplikasi LIBAS/110,” tegas AKBP Andika Dharma Sena.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan teknologi AI dalam bidang musik, yang semakin marak digunakan tanpa izin atau kejujuran dalam proses kreatif.
